Sabtu, 27 Desember 2008

Hak Asasi Manusia


THOF>Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas HAM bertujuan : a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
b meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
SIDANG PARIPURNA a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
b meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi ,keanggotaan, asas, kelengkapan, serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
Di samping kewenangan menurut UU No 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Instrumen Acuan
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
Instrumen nasional:
a. UUD 1945 beserta amendemennya;
b. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
c. UU No 39 Tahun 1999;
d. UU No 26 tahun 2000;
e. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
Instrumen Internasional

Direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan Hak Asasi Manusia. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan Hak Asasi Manusia.

Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi:
Penyiapan perumusan kebijakan Departemen bidang perlindungan hak asasi manusia
Pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan peraturan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
Pembinaan bimbingan teknis dan evaluasi
Pelaksanaan urusan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan/pelayanan dan penyiapan standar di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
Pelaksanaan kerjasama dalam dan luar negeri untuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
Pengorganisasian pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia

Tidak ada komentar: